Prinsip Iḥtiyāṭī (Kehati-Hatian); Pertimbangan dalam Menentukan Langkah


Main catur aja ati-ati banget, apalagi ngejalanin idup

Kira-kira kalimat itu yang masih terngiang di telinga saya sampai hari ini. Hati-hati dalam melangkah, menentukan arah, mengambil keputusan, memilih satu di antara banyak hal, ternyata sangat diperlukan. Hati-hati bukan berarti bimbang, namun justru penuh keyakinan. Orang yang bisa berhati-hati berarti dia telah matang dalam banyak hal. Ia bisa mempertimbangkan efek positif dan negative atas pilihannya.

Hati-hati atau dalam istilah lain dikenal dengan itiyāṭī. Ia menjadi dasar bagi segala hal. Ia menjadi prinsip yang melandasi semua perbuatan. Iḥtiyāṭī dalam bergaul, dalam berkeyakinan, dalam berhukum, dalam perilaku; perkataan, dalam semua aspek kehidupan.

Sejauh penelusuran saya, ketika mencoba searching dengan keyword iḥtiyāṭī, maka mesin pencarian akan mengarah pada ragam ilmu falak (astronomi Islam). Sementara ketika memakai kata “prinsip hati-hati” maka kita akan diarahkan pada pembahasan mengenai; pertama, muamalah (akad; transaksi) yang kemudian dikenal dengan prudential banking. Kedua, mengacu pada bidang lingkungan hidup yang kemudian dikenal dengan prinsipprecautionary. Atau jika diarahkan pada fikih (hukum Islam), maka paling banter mengacu pada fikih mazhab al-Shāfi'ī yang dikenal sangat berhati-hati dalam menentukan hukum.

Namun sebagaimana pilihan judul artikel ini, prinsip kehati-hatian (iḥtiyāṭī) diarahkan sebagai prinsip utama dalam proses penetepan hukum (uṣūl al-fiqh).

Prinsip iḥtiyāṭī berlaku pada semua ragam ilmu, termasuk ilmu ushul fiqh. Dengan prinsip tersebut, kita akan terhindar dari sikap sembrono (ifrāṭī; berlebih-lebihan) dan sikap mendiamkan kasus tanpa keputusan hukum karena tidak ada nash dan pendapat (qawl) terhadulu yang mengaturnya (tafrīṭī). Sembrono muncul karena terlalu dominan dalam menggunakan akal (ra’yu). Sedangkan diam muncul sebagai akibat dari dominasi teks (wahyu).

Prinsip hati-hati sama dengan seseorang dapat mendialogkan akal dan wahyu, ‘aqlī dan naqlī, teks dan konteks. Hati-hati tidak sama dengan tidak berprinsip dan penuh kebimbangan, namun justeru sebaliknya, ia merupakan prinsip mandiri. Dengannya, ia mampu bersikap dan menentukan fokusnya. Oleh karenanya, prinsip ini menjadi asas yang wajib dimiliki oleh seorang mujtahid dan mufti.

Jika seseorang tidak berhak memberikan resep hanya karena telah membaca buku kedokteran, atau jika seseorang tidak boleh membuka bengkel mobil hanya karena telah membaca pedoman bagi seorang montir, maka tentu, tidak semua orang boleh memberikan keputusan hukum hanya karena telah membaca quran dan hadis terjemah. Menjadi pemberi keputusan hukum, baik berupa qaḍā’ (putusan pengadilan), qānūn (undang-undang), fatwā (jawaban pertanyaan), atau ragam hukum yang lain, membutuhkan serangkaian proses yang tidak mudah.

Pemberi keputusan hukum haruslah orang yang telah mapan ilmu, dapat mendialogkan kedua dominasi di atas, dan memahami betul proses ijtihad.

Setidaknya ada 2 teori yang membuktikan hal ini. Dalam kajian ushul fiqh, kita kenal istilah maṣādir al-aḥkām (sumber-sumber hukum). Sumber tersebut terbagi menjadi dua; muttafaq ‘alayh (disepakati penggunaannya) dan mukhtalaf fīhā (diperselisihkan penggunaannya). Di antara sumber hukum yang diperselisihkan yaitu istiṣḥāb dan al-dharī’ah beserta kaidah-kaidah turunan keduanya.

Istiṣḥāb  (الْاِسْتِصْحَاب)

Istiṣḥāb dimaknai sebagai memberlakukan status lama untuk diterapkan pada masa sekarang dan yang akan datang, sampai ada bukti dan argument lain yang mengubah status tersebut. Dengan konsep ini maka, keberadaan, kondisi, situasi, dan status awal harus diterapkan terlebih dahulu.

Dengan demikian, melalui konsep istiṣḥāb, kita wajib; Menyatakan dan mengatakan bahwa semua orang pada dasarnya baik, bukan penjahat, bukan pelaku kriminal, bukan pezina, dan bukan pelaku pelecehan seksual. Menuduh seseorang telah melakukan perbuatan buruk tanpa bukti yang kuat, sama saja melakukan tuduhan palsu yang secara hukum apapun tidak dibenarkan. Dalam hal ini maka asas Praduga Tak Bersalah menemukan relevansinya.

Hal ini pun sesuai dengan kaidah الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَ الْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ اَنْكَرَ bahwa wajib bagi penuduh untuk mendatangkan bukti atas tuduhannya, sementara bagi tertuduh pada dasarnya ia hanya cukup mengelak saja, tanpa perlu membuktikan bahwa ia tersalah.

Begitu pula dalam kasus yang lain, sifat hidup seseorang akan selamanya melekat pada dirinya, sampai ada bukti bahwa ia telah meninggal. Maka dengan status tersebut, isteri atau suami, harta, dan semua hak yang melekat pada dirinya, selamanya tidak boleh dipindahtangankan.

Atau dalam contoh lainnya, sebuah akad, baik akad perkawinan, jual beli, dan sebagainya, akan tetap langgeng dan lestari, sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa akad tersebut telah selesai. Oleh karenanya, status perkawinan selamanya akan tetap melekat pada sepasang suami-isteri. Sehingga segala hak dan kewajiban pun melekat pada keduanya.

Melalui konsep istiṣḥāb, muncul beberapa kaidah berikut.

الْاَصْلُ بَرَأَةُ الذِّمَّة

Pada dasarnya, setiap manusia terbebas dari tanggungan

Manusia secara mendasar merupakan makhluk merdeka. Tidak ada kewajiban yang melekat padanya sehingga tidak boleh menuntutnya untuk melakukan sesuatu. Pun pula tidak ada larangan yang mencegahnya melakukan apapun, sehingga tidak terlarang untuk melakukan sesuatu.

Anak kecil misalnya, dia bebas berbuat dan berkata apapun. Tidak terkena dosa karena melakukan perbuatan maksiat. Juga tidak mendapat pahala ketika melakukan kebaikan. Orang dewasa pun pada dasarnya terbebas dari segala tuntutan tersebut. Laki-laki dan perempuan, keduanya terbebas dari ikatan apapun, termasuk ikatan perkawinan. Sehingga keduanya terlarang untuk berbuat sesuatu yang hanya halal bagi suami isteri. Keadaan tersebut, anak kecil, orang dewasa, dan laki-laki perempuan, tetap melekat kepada mereka sampai ada bukti yang menyatakan sebaliknya.

الْاَصْلُ فِى الْاَشْيَاء الْاِبَاحَة

Pada dasarnya, dalam bidang muamalah, boleh dilakukan

Segala bentuk kegiatan muamalah, seperti akad jual beli dan bentuk transaksi lainnya, pada dasarnya boleh untuk dilakukan. Oleh karenanya, pada dasarnya, seseorang boleh menjual jerapah, singa, elang, dan sebagainya. Hal itu berubah menjadi tidak boleh ketika ada dalil dan ketentuan yang menyatakan bahwa transaksi tersebut dilarang, hewan yang dilindungi misalnya.

الْاَصْلُ فِى الْاَبْضَاع التَّحْرِيْم

Pada dasarnya, farji (hubungan kelamin) adalah haram

Jimak atau hubungan badan antara laki-laki dan perempuan, pada dasarnya haram dilakukan. Oleh karenanya, keduanya, selamanya dilarang melakukannya. Keharaman tersebut akan berubah statusnya ketika keduanya melakukan perkawinan yang sah.

الْاَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ

Pada dasarnya, segala sesuatu ditetapkan sebagaimana awalnya

Suatu hukum pada dasarnya ditetapkan dengan mengacu pada status yang melekat sebelumnya. Status tersebut akan melekat selamanya, sampai ada keadaan yang mengubahnya. Kepemilikan atas sesuatu akan tetap menjadi pemiliknya. Selamanya. Sampai ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah memindahkan kepemilikannya itu.

الْأَصْلُ فِى الْمَنَافِعِ الْحِلُّ وَفِى الْمَضَارِ التَّحْرِيْمُ

Pada dasarnya, semua hal yang bermanfaat boleh dilakukan dan semua yang membahayakan terlarang dilakukan

Setiap kegiatan apapun yang membawa kepada kebaikan, keadilan, dan kemaslahatan, boleh dikerjakan. Tentu saja, bahwa kebaikan tersebut merupakan kebaikan yang hakiki, yaitu tidak melanggar perintah dan larangan syariat. Sebaliknya, dianggap sebagai perbuatan haram dan terlarang manakala ia menyebabkan keburukan, mudarat, dan bahaya.

Melalui pemahaman terhadap konsep Istiṣḥāb beserta kaidah-kaidah tersebut, memberi pemahaman kepada kita bahwa; pertama, vonis buruk tidak boleh sembarangan dilabelkan kepada seseorang. Kedua, tidak ada larangan dan perintah, tidak ada dosa dan pahala, serta tidak ada kewajiban dan hukuman, sampai ada dalil yang menghendakinya. Ketiga, prinsip meraih kebaikan dan menghindari keburukan menjadi hal utama dalam syariat Islam. Dengan demikian, hal itu menjadi bukti pertama bahwa syariat Islam di dasarkan atas prinsip kehati-hatian.

Al-Dharī’ah (الذَّرِيْعَة)

Sedangkan al-darī’ah bermakna al-wasīlah (perantara), baik perantara yang membawa kepada kebaikan sehingga harus dilakukan (fatḥ al-dharī’ah) maupun perantara yang membawa kepada keburukan sehingga harus ditiadakan (sadd al-dharī’ah). Dalam hal ini, sebuah kaidah menyebutkan

لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ

Bahwa hukum perantara, sama dengan hukum tujuan

Sebuah tujuan yang baik sehingga wajib ada, maka perantara yang mengarah pada keterwujudan tujuan tersebut juga harus ada. Sebuah tujuan yang buruk sehingga harus dihindari, maka wasilah yang membawa kepada realisasi tujuan tersebut pun tidak boleh dilakukan.

Dengan demikian melalui konsep al-dharī’ah ini, kita wajib;

  • Melakukan dan memperjuangkan segala sesuatu yang akan membawa atau berpotensi kuat membawa kepada kebaikan, baik kepada diri sendiri maupun orang lain.
  • Menghentikan segala bentuk perbuatan atau perkataan yang akan membawa atau berpotensi kuat membawa kepada keburukan, baik diri sendiri maupun orang lain.

Kaidah yang mendukung konsep al-dharī’ah yaitu;

وَسَا ئِلُ الْحَرَامِ حَرَامٌ

Perantara yang membawa kepada perbuatan haram hukumnya haram

Sebagaimana pada kaidah sebelumnya, bahwa hukum perantara mengikuti hukum tujuan. Misalnya, sebuah kegiatan dengan tujuan untuk melakukan pencurian, maka segala sarana yang mendukung aksi pencurian adalah terlarang. Sebuah kegiatan dengan maksud untuk melakukan kemaksiatan, maka sarana apapun yang mendukung tujuan tersebut menjadi terlarang. Melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain haram untuk dilakukan. Oleh karenanya, menggali tanah di depan rumah orang lain atau di jalan yang dilalui orang, tentu berpotensi mencelakakan, maka haram untuk dilakukan.

الْمَشْغُوْلُ لَا يُشْغَلُ

Obyek aktivitas tertentu tidak boleh menjadi obyek aktifitas yang lain

Sebuah benda yang sedang menjadi obyek suatu pekerjaan, maka dia tidak boleh menjadi obyek bagi pekerjaan yang lain. Maka, pena yang dipinjam dari orang lain, tidak boleh dipinjamkan lagi. Rumah yang sedang dikontrak tidak boleh dikontrakkan lagi. Barang gadai tidak boleh digadaikan lagi. Ini merupakan bentuk perlindungan bagi kebaikan pihak pertama atas kerusakan akibat kelalian pihak peminjam, pengontrak, dan penggadai.

إِذَا اِجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غُلِبَ الْحَرَامُ

Jika keharaman dan kehalalan menjadi satu, maka keharaman lebih diprioritaskan

Misalnya, di sebuah pasar daging, di sana terkumpul antara daging yang halal dengan daging yang haram, maka seketika, seluruh daging yang ada di pasar tersebut berstatus haram. Ketika tercampur pakaian yang najis dengan yang suci, maka semuanya dihukumi najis. Termasuk ketika dalam sebuah restoran, di sana menyajikan makanan yang halal dan makanan yang haram, sementara dapurnya 1, maka seluruh makanan di sana menjadi haram.

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Suatu kewajiban yang tidak akan sempurna tanpa sesuatu yang lain, maka keberadaannya menjadi wajib

Menjaga kesehatan diri dan orang lain adalah wajib, salah satu caranya adalanya mematuhi protocol kesehatan, maka mematuhinya menjadi wajib untuk dilakukan. Menjaga keselamatan diri dan orang lain dalam berkendara adalah sebuah kewajiban, maka memakai helm, jaket, mematuhi rambu, dan mempunyai SIM, sebagai sarana untuk menyempurnakan keselamatan tersebut wajib untuk direalisasikan. Menjaga kehormatan diri sendiri dan orang lain adalah wajib, maka keberadaan aturan sebagai penyempurna penjagaan tersebut pun menjadi wajib ada.

Dengan demikian, melalui pola pikir al-dharī’ah dan kaidah-kaidah di atas, semakin membuktikan bahwa prinsip hati-hati mutlak dibutuhkan. Ia berfungsi untuk menyelamatkan diri sendiri dan orang banyak, hati-hati dalam membuat keputusan, hati-hati dalam bertindak, hati-hati dalam melakukan sesuatu, wajib dilakukan oleh siapapun.

Termasuk melestarikan keturunan, merupakan kewajiban bagi setiap orang. Ia hanya bisa direalisasikan melalui perkawinan yang sah. Maka, bagi yang sudah tercukup syaratnya, ia wajib melakukan perkawinan. Tentu masuk dalam prosesi pra perkawinan. Seseorang dihadapkan dalam menentukan pasangannya. Hati-hati dalam memilih pasangan pun menjadi wajib dilakukan. Dengan hati-hati, ia akan terhindar dari asal-asalan dalam memilih calonnya dan terhindar pula dari sikap diam dan tidak berusaha.

Lebih dari itu, prinsip tersebut diarahkan untuk meraih sebesar-besarnya kebaikan dan menghilangkan sebanyak-banyaknya keburukan. Sehingga tercipta keteraturan hidup dalam kehidupan. 

Wallāhu a’lam

Posting Komentar

0 Comments

Formulir Kontak